Borneonews24.com | JAKARTA – Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta berbagai Peraturan Dewan Pers. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi kepada perusahaan pers yang pertama kali menerbitkan berita tersebut.(16/7/).

 

Prinsip tersebut merupakan bagian dari sistem pers nasional yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, profesionalitas, dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan tidak dilakukan melalui opini di media lain, melainkan melalui mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mewajibkan perusahaan pers melayani Hak Koreksi. Hak Jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya, sementara Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan fakta yang diberitakan.

 

Dalam praktik jurnalistik, Dewan Pers juga menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, klarifikasi seharusnya terlebih dahulu disampaikan kepada media yang menerbitkan berita tersebut. Tujuannya agar media menjalankan kewajiban jurnalistik dengan memuat Hak Jawab atau Hak Koreksi secara proporsional sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan akurat.

 

Sebaliknya, apabila klarifikasi hanya disampaikan kepada media lain yang tidak menerbitkan berita awal, langkah tersebut tidak menggugurkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Klarifikasi tersebut tidak dianggap sebagai pelaksanaan Hak Jawab terhadap berita yang dipersoalkan karena media yang berkewajiban memuat Hak Jawab tetap merupakan media yang pertama kali mempublikasikan berita.

 

Dewan Pers juga menegaskan bahwa apabila suatu berita telah dikoreksi atau dimuat Hak Jawabnya, media lain yang mengutip berita tersebut berkewajiban melakukan penyesuaian atau koreksi agar informasi yang beredar di ruang publik tetap akurat dan tidak menyesatkan masyarakat.

 

Sementara itu, konsekuensi hukum justru melekat pada perusahaan pers yang mengabaikan kewajiban melayani Hak Jawab. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta.

 

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang memberikan sanksi kepada seseorang hanya karena menyampaikan klarifikasi melalui media lain. Namun, langkah tersebut tidak memiliki akibat hukum sebagai penyelesaian sengketa pers, karena mekanisme yang sah tetap harus ditempuh melalui Hak Jawab kepada media yang pertama kali menerbitkan pemberitaan.

 

Para pakar hukum pers menilai bahwa mekanisme Hak Jawab merupakan instrumen penting untuk menjaga independensi pers sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers juga menjadi bagian dari upaya menghindari kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, selama sengketa tersebut masih berada dalam ruang lingkup produk pers.

 

Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang mempublikasikan berita pertama. Langkah tersebut tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjaga integritas, profesionalisme, dan etika jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh Dewan Pers.