BORNEONEWS24.COM – Riau,Siak – 15 Juni 2025 | Sebuah bangunan penginapan bernama Gren Hotel yang terletak di belakang deretan ruko di Kilometer 5 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, tengah menjadi sorotan publik. Hotel berlantai dua yang tampak megah itu diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya laporan dari seorang pria yang mengaku menemukan anak perempuannya tengah berduaan dengan seorang remaja pria di dalam salah satu kamar hotel tersebut. Dalam keterangannya kepada media, pria yang meminta namanya disamarkan sebagai “Bapak Bunga” menyebut bahwa anaknya telah menjalin hubungan asmara layaknya suami istri di hotel itu.
Merasa terpukul dan marah, pria tersebut langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, remaja pria yang bersangkutan kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana bisa sebuah hotel beroperasi dengan izin resmi namun diduga menjadi lokasi praktik asusila?
Tim redaksi mencoba menelusuri ke sejumlah instansi pemerintah terkait, termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Siak. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata, Tekad Perbatas, ST., MT., menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima laporan seputar jumlah kamar dan tamu dari setiap hotel.
“Soal pengawasan bukan kewenangan kami. Itu ada di dinas yang mengeluarkan izin dan Satpol PP,” ujar Tekad melalui sambungan telepon, Senin (14/7/2025).
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, namun hingga berita ini diterbitkan, pejabat yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dari pihak Kecamatan Tualang, Camat Mursal S.Sos. mengatakan bahwa kewenangan untuk melakukan penindakan berada pada dinas teknis dan aparat penegak perda. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak yang berwenang.
Tokoh masyarakat Nias di Tualang, Simardin Gea, mengecam keras dugaan praktik prostitusi di Gren Hotel. Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Siak mencabut izin operasional hotel tersebut jika terbukti melakukan pembiaran terhadap aktivitas asusila.
“Seharusnya pihak hotel menanyakan identitas pasangan yang menginap, apakah benar-benar suami istri. Kalau tidak, harusnya ditolak. Ini jelas pembiaran yang merusak moral generasi kita,” ujar Simardin.
Ia menambahkan, pemerintah daerah jangan menutup mata terhadap keresahan masyarakat. “Kalau memang ada pelanggaran, izinnya harus dicabut. Tidak bisa dibiarkan seperti ini,” tegasnya.
Pemilik Gren Hotel yang disebut berinisial Aseng Skorpian belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk menghubungi nomor telepon selulernya tidak membuahkan hasil hingga berita ini dipublikasikan.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait dugaan praktik prostitusi di hotel tersebut.
Masyarakat berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang, agar tempat-tempat penginapan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial.







