Borneonews24.com|JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC bersama Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi menyuarakan kekhawatiran serius terhadap proyek Jambi Business Center (JBC) yang dinilai sarat dengan dugaan korupsi terstruktur dan konspirasi sistemik antara penguasa dan pengusaha.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Ketua LBH PHASIVIC, Fahmi, menyebut bahwa proyek JBC merupakan contoh nyata kejahatan korporasi yang terorganisir, mencakup penipuan publik, manipulasi perizinan, pelanggaran lingkungan, hingga potensi kerugian terhadap keuangan negara.

“Bicara korupsi yang berskala konspirasi korporasi di Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi, contohnya ada pada Proyek JBC. Kasus ini melibatkan berbagai lini penguasa dan pengusaha dalam bentuk kejahatan terstruktur,” tegas Fahmi.

Diduga Melanggar RTRW dan Berada di Zona Rawan Banjir

Fahmi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024–2044 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi berdirinya proyek JBC termasuk dalam zona rawan banjir dan kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air. Secara ekologis, wilayah tersebut juga memiliki topografi berupa cekungan yang menjadi area tangkapan air alami.

“Secara fungsi, wilayah Simpang IV Sipin dan sekitarnya merupakan dataran rendah yang menjadi terminal sementara air dari drainase kawasan sekitar. Ini jelas tidak cocok untuk pembangunan padat seperti pusat bisnis,” papar Fahmi.

LBH PHASIVIC juga menyoroti perjanjian kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak pengembang, PT Putra Kurnia Properti, yang diteken pada tahun 2014. Menurut Fahmi, perjanjian bernomor 07/PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/2014 tersebut dinilai cacat secara administratif.

“Tidak ada adendum atau kajian perencanaan yang matang. Seharusnya Pemprov Jambi meninjau ulang perjanjian tersebut, apalagi mengingat perubahan tata ruang dan risiko bencana yang kini semakin jelas,” ujarnya.

Selain itu, Fahmi mengungkap bahwa hingga saat ini, pihak pengembang belum memenuhi kewajiban penyetoran kontribusi keuangan kepada negara sebagaimana tertuang dalam kontrak. Jumlah kontribusi tersebut mencapai sekitar Rp13,4 miliar untuk periode 2014–2024.

“Pembangunan seharusnya rampung dalam lima tahun, tapi sekarang sudah 2025. Kenapa belum selesai juga? Kami pertanyakan kinerja Gubernur Jambi dan Kejati. Jika tak ada tanggapan, kami akan layangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI,” tegas Fahmi.

Salah satu sorotan lainnya adalah proses pengalihan hak atas tanah proyek JBC, yang menurut Fahmi terjadi secara ilegal. Pihak ahli waris dari tokoh adat Jambi, Datuk H. Jamaludin, diklaim masih memegang bukti awal kepemilikan tanah, namun tidak mampu melawan kekuatan modal korporasi.

“Tanah itu malah dijadikan agunan ke bank dan dijual dalam bentuk ruko. Ini mengindikasikan praktik pencucian uang dan penghindaran kewajiban negara oleh pengembang,” tambahnya.

Senada dengan Fahmi, Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi, Dody Chandra, juga menyatakan akan mengajukan permohonan kepada Presiden dan Menteri ATR/BPN untuk mengusut status kepemilikan tanah proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh media, salah satu perwakilan dari Jambi Business Center, Hilman Firmansyah, belum memberikan jawaban substantif. Ia justru balik bertanya terkait asal-muasal kontak wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun instansi terkait dari Pemprov Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuduhan yang disampaikan oleh LBH PHASIVIC.

 

 

Laporan : Indrasyarial
Red/Tim*