Borneonews24.com | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi kepada publik terkait pemberitaan mengenai penggeledahan sejumlah lokasi yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

 

Dalam keterangannya, Febrie secara tegas membantah memiliki hubungan maupun keterlibatan dengan aktivitas bisnis Kafe de’Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut diketahui menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik dalam rangka pengumpulan alat bukti pada perkara yang sedang ditangani.

 

Febrie menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang tengah berjalan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses penyidikan serta tidak membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Selain membantah keterkaitan dengan usaha kafe tersebut, Febrie juga mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang turut menjadi lokasi penggeledahan merupakan aset milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Menurutnya, status kepemilikan rumah tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menanggapi informasi mengenai dugaan ditemukannya uang tunai maupun barang berharga dalam proses penggeledahan, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara rincian mengenai barang bukti sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk disampaikan sesuai perkembangan penyidikan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Febrie menegaskan dirinya hingga saat ini tetap menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sesuai amanat dan penugasan dari Jaksa Agung. Ia memastikan Kejaksaan Agung tetap fokus menyelesaikan berbagai perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, Kortastipidkor Polri tengah melakukan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga disertai pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor guna mencari serta mengamankan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

 

Secara hukum, penyidikan merupakan tahapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Sementara itu, apabila penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang, proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

 

Sumber : Tim Liputan

Red/Tim78s