Borneonews24.com, Pontianak – Diduga kuat ada perjudian dalam main layang – layang, Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Minta Polisi tangkap dan penjarakan 26/09/2024.

Syafarahman Kepada Awak media mengatakan “semakin maraknya permainan Kelayang di Kalimantan Barat saat ini masuk dalam kategori darurat, dan harus segera ditindak tegas karna diduga kuat ada perjudian didalamnya, selain itu juga sudah banyak korban yang berjatuhan dari yang meninggal hingga cacat permanen.

Rajia dari satpol pp tidak ada mengakibatkan efek jera, karna hanya layang layangannya saja yang di ambil, namun pemain tidak tersentuh hukum sama sekali.

Sudah banyak korban berjatuhan bahkan ada yang meninggal, ini sudah masuk unsur pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dan atau mencederai orang lain dengan sengaja.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan atau Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jangan sampai para keluarga korban yang bergerak main hakim sendiri ini akan berbahaya, oleh karena itu kami dari Lumbung Informasi Masyarakat berharap ada tindakan tegas oleh Jajaran Kepolisian.

 

Sy

Redaksi