Borneonews24.com | PONTIANAK, KALBAR – Kebijakan pemerintah pusat memangkas dana transfer kepada Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp235 miliar menuai perhatian dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H. Menurutnya, pemotongan anggaran tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi menghambat pembangunan daerah sekaligus berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Herman Hofi Munawar menilai dana transfer tersebut memiliki peran strategis dalam menopang roda pembangunan di Kota Pontianak. Karena itu, berkurangnya alokasi dana tersebut bukan hanya menjadi persoalan pemerintah daerah, melainkan juga akan dirasakan oleh lebih dari 600 ribu warga Kota Pontianak.

“Keluhan yang disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sejatinya merupakan representasi dari aspirasi masyarakat Kota Pontianak yang menginginkan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Herman kepada media, Kamis (16/7/2026).

Menurut Herman, dari perspektif hukum administrasi negara dan kebijakan publik, pemotongan dana transfer tersebut merupakan sebuah pukulan bagi pemerintah daerah yang saat ini dihadapkan pada berbagai kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah kabupaten lainnya. Pontianak menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, hingga layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat.

“Secara sosiologis maupun ekonomi, Kota Pontianak tidak dapat disamakan secara apple to apple dengan daerah lain. Kota ini merupakan pusat aktivitas masyarakat Kalimantan Barat sehingga memiliki beban pelayanan yang jauh lebih besar,” jelasnya.

Herman mencontohkan, ketika infrastruktur jalan di Kota Pontianak mengalami kerusakan akibat tingginya mobilitas kendaraan logistik dari kawasan pelabuhan, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat Kota Pontianak, tetapi juga memengaruhi rantai distribusi barang dan aktivitas perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan.

“Memotong anggaran pembangunan Kota Pontianak sama artinya memperlambat urat nadi perekonomian Kalimantan Barat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menilai pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Di satu sisi pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun di sisi lain dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya memadai.

Selain itu, menurutnya, pemerintah pusat juga menetapkan berbagai regulasi yang membatasi ruang fiskal daerah, antara lain pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan sejumlah potensi pendapatan daerah seperti pajak parkir, pembebasan retribusi tertentu, hingga tidak dialokasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk sektor infrastruktur.

“Semua ini merupakan kebijakan yang kontradiktif. Pemerintah daerah dituntut mandiri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, namun ruang fiskal mereka justru terus dipersempit melalui berbagai kebijakan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Herman meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Pontianak. Ia juga berharap anggota DPR RI dan DPD RI asal Kalimantan Barat dapat mengoptimalkan fungsi representasi politiknya dengan mengawal persoalan tersebut dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, pengurangan dana transfer sebesar Rp235 miliar perlu diperjuangkan agar dapat dinegosiasikan kembali atau setidaknya dikompensasikan melalui skema pendanaan lain dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan maupun program percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Herman juga menyinggung kunjungan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu yang menurutnya seharusnya menghasilkan langkah konkret dalam memperjuangkan kebutuhan fiskal daerah, bukan sekadar agenda serap aspirasi tahunan.

Ia menegaskan, para wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak yang memegang peran strategis sebagai ibu kota provinsi.

“Keluhan Wali Kota Pontianak sesungguhnya merupakan representasi dari hak-hak dasar lebih dari 600 ribu warga Kota Pontianak agar tetap memperoleh pelayanan publik yang layak. Apabila kondisi fiskal daerah terus melemah, maka kualitas pelayanan publik dan pembangunan berpotensi mengalami kemunduran,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Herman berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan, baik secara hukum maupun politik, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

“Semoga persoalan ini menjadi perhatian serius semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah,” pungkas Herman Hofi Munawar.

 

Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.
Red/gun*