Borneonews24.com | KUBU RAYA – Kondisi infrastruktur jalan menuju SMAN 1 Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Jalan akses yang setiap hari dilalui ratusan pelajar dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penanganan permanen.

Ketua Komite SMAN 1 Sungai Ambawang, Abdul Hafid, Kamis (23/7/2026), mengatakan kerusakan jalan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas belajar mengajar, tetapi juga berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan, khususnya para siswa, guru, dan masyarakat sekitar.
Menurut Abdul Hafid, jalan tersebut memang sempat mendapatkan penanganan berupa pengaspalan. Namun, perbaikan itu dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar karena kondisi struktur tanah atau pondasi jalan yang belum diperkuat secara optimal sehingga kerusakan kembali terjadi.
“Kondisi jalan menuju SMAN 1 Sungai Ambawang ini sudah kurang baik sejak bertahun-tahun. Memang pernah diaspal, tetapi karena dasar jalannya kurang kuat, kondisinya kembali rusak seperti sekarang,” ujarnya.
Kerusakan jalan tersebut setiap harinya berdampak terhadap lebih dari 800 siswa yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Sungai Ambawang maupun wilayah sekitarnya. Selain menjadi akses utama menuju sekolah, ruas jalan itu juga dimanfaatkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial.
Perwakilan Ketua RT setempat menilai kondisi jalan sudah tidak layak digunakan dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat musim hujan ketika badan jalan menjadi licin dan berlubang.
“Sekolah ini milik kita bersama. Jalan yang layak merupakan kebutuhan dasar agar proses pendidikan berjalan dengan baik. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata,” katanya.
Komite sekolah menilai persoalan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak seharusnya menjadi alasan tertundanya perbaikan akses pendidikan.
Secara kelembagaan, pengelolaan SMA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan kewenangan penyelenggaraan jalan bergantung pada status ruas jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Apabila ruas tersebut merupakan jalan kabupaten, maka tanggung jawab pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan berada pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Apabila ruas tersebut telah ditetapkan sebagai jalan provinsi, maka kewenangan berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas PUPR Provinsi.
Sementara apabila status jalan masih memerlukan penetapan atau berada pada kawasan tertentu, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi lintas sektor agar pelayanan publik, khususnya akses menuju fasilitas pendidikan, tidak terganggu.
Persoalan ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengatur penyelenggaraan jalan serta pembagian kewenangan berdasarkan status jalan.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung.
Abdul Hafid berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, serta Pemerintah Desa setempat dapat membangun koordinasi yang lebih efektif agar persoalan akses menuju sekolah tidak terus berlarut.
Menurutnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh tenaga pendidik dan sarana pembelajaran, tetapi juga oleh ketersediaan infrastruktur dasar yang aman, nyaman, dan layak digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya mengenai jadwal maupun rencana penanganan permanen terhadap ruas jalan menuju SMAN 1 Sungai Ambawang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tim – Liputan)
Red/Tim*







